Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Dalam beberapa hari kedepan jika Calon Legislatif terpilih belum menyerahkan LHKPN terancam batal dilantik


    JAKARTA - Karawang11.com
    Merujuk peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.

    Apabila calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden dan Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang dalam negeri dan Gubernur.


    KPK membuka layanan khusus pelaporan harta kekayaan calon legislatif terpilih hasil pemilu legislatif 2019.Layanan khusus ini dibuka mulai saat ini untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.

    Tercatat masih ada sekitar 20 ribu orang calon penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih.

    Layanan khusus calon legislatif akan dibuka pada tanggal 22-29 Mei 2019 yang dipusatkan di gedung pusat edukasi Anti Korupsi di Jalam HR Rasuna Said kav C1. Jakarta selatan dengan jam operasional mulai pukul 08:00-15:30 Wib.

    KPK tidak akan melayani pendaftaran LHKPN setelah tanggal 29 mei 2019 sampai 9 Juni 2019 sehubungan dengan cuti bersama hari raya idul fitri.(Ade)

    *Dikutip dari Humas KPK RI*

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728