Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Disnakertrans Kab. Karawang Akan Evaluasi PT. Chunetsu


    Karawang11.com

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, H Ahmad Suroto lakukan inspeksi mendadak ke PT. Chunetsu Indonesia yang berada di Kawasan KIIC Karawang, Jawa Barat pada, Rabu (12/06/19).

    Dalam inspeksi mendadak selain Kepala Disnakertrans Karawang juga ikut dalam rombongan, Wakil Bupati Karawang, H Ahmad Zamakhsyari serta, Yudi Yudiawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang.

    Sidak tersebut karena PT Chunetsu belum melaporkan Dokumen ketenagakerjaan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011, bahwa perusahaan wajib mencatatkan tenaga kerja yang ada di perusahaan ke Disnakertrans.

    PT ini salah satu perusahaan yang bandel yang tidak mencatatkan PKWT nya maupun karyawan lainnya kepada Disnakertrans " ujar Suroto saat sidak, Rabu (12/06/19).

    Suroto menjelaskan, menyangkut dengan dokumen ketenagakerjaan yang lainnya sampai sekarang yang berkaitan dengan kontrak dengan pihak ketiga biasanya menyangkut dengan penyediaan jasa pekerja seperti dengan security-nya, cleaning servicenya dan penyediaan cateringnya sampai saat ini belum ada laporan.

    Masih kata Suroto, bahwa PT. Chunetsu memperkerjakan tenaga kerja asing dan sampai saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan karena salah satu dokumen nya ada di HRD, untuk melihat apakah Tenaga Kerja Asing ini sudah mempunyai izin dan lapor keberadaan ke Disnakertrans, apabila belum memiliki izin maka mereka melakukan pelanggaran undang-undang nomor 13 tahun 2003 ancamannya 1 sampai dengan 5 tahun atau denda 100 sampai dengan 500 juta.

    Apabila tidak mau melaksanakan maka terhadap tenaga kerja asing tersebut bisa dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi atas rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tegasnya.(DK)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728