Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Dalam Proyek Pembangunan Jembatan BTUB VI, Ada Dua Bangunan Yang Belum Dibongkar.


    Karawang11.com

    Karawang - Rencana Pemerintah Kabupaten Karawang yang akan membangun jembatan di BTUB VI tepatnya di samping Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tampaknya menemui kendala pada saat penertiban bangunan.

    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang pada hari Kamis (05/09/19) yang ditugaskan untuk menertibkan bangunannya, namun dalam pembongkaran tersebut masih ada dua bangunan yang belum dibongkar.

    Yopie. P. S. SH, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang mengatakan, dua bangunan yang belum dibongkar tersebut adalah rumah Dinas dan gudang Kementrian PUPR yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT).


    " Dua bangunan tersebut dari hasil rapat dengan PUPR dan PJT itu adalah rumah Dinas dan gudang, dan pihak  PJT  sudah membuat surat juga bahwa dua bangunan tersebut daftar inventaris barang, kita terganjal oleh itu, karena itu merupakan aset Pemerintah, sebelum proses itu selesai jadi kita tinggalkan dulu " ungkap Yopie saat ditemui diruangan nya. Senin (09/09/19).

    Dijelaskan Yopie, sebelum melakukan pembongkaran bangunan, masyarakat yang tinggal didekat proyek pembangunan jembatan sudah diberikan surat peringatan ke satu sampai surat peringatan ke tiga.

    " Kita dibantu Dinas PUPR juga sudah melakukan pendataan dan sosialisasi, namun tidak dipungkiri pada saat pembongkaran sempat terjadi kendala, seperti halnya ada masyarakat yang mempertanyakan perihal penertiban bangunan dipinggiran sungai tersebut, karena ini program Pemerintah, Satpol PP hanya melaksanakan tugas mana saja bangunan yang harus dibongkar " jelas Yopie.

    Yopie mengatakan, bangunan yang berdiri ditanah PJT tersebut semuanya hanya memiliki Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara ( SPPLS ), apabila tanah tersebut akan dipergunakan oleh Pemerintah maka pihak ke dua tidak akan meminta ganti rugi dalam bentuk apapun,

    " Terkait ada uang ganti rugi atau tidak sendiri urusan PUPR, Kita hanya sebatas melaksanakan penertiban bangunan dari porgram pemerintah " kata Yopie.

    Yopie menambahkan, jika dua bangunan tersebut sudah ada keputusan untuk dibongkar maka Satpol PP akan melakukan pembongaran.

    " Tidak bisa dibongkar oleh Satpol PP, Satpol PP tidak bisa apa-apa karena itu tanah pemerintah, namun jika sudah ada keputusan untuk dibongkar, pasti kita bongkar,  karena jembatan tersebut akan dibangun di situ " jelanya. (Ade)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728