Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kalapas Kelas II A Karawang Hadiri Acara Focus Group Discussion (FGD) antar Lembaga Pemasyarakatan se-CIPURWABESUKA



    Karawang11.com

    Subang - Lembaga Pemasyarakatan se-CIPURWABESUKA mengadakan acara Fokus Group Discussion (FGD) dengan Universitas Subang, STIESA, dan POLTEKKESSOS di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang pada Rabu (25/09/19).

    Dalam Kegiatan tersebut ini selain dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang juga turut hadir Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Dekan Universitas Subang, Kepala Prodi STIESA (Narasumber), Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Karawang, Bendahara Pengeluaran Lapas Kelas IIA Karawang, Staff KPLP Lapas Kelas IIA Karawang beserta Audiens yang terdiri dari Para Pegawai Lapas Subang, Purwakarta, Cikarang, serta Mahasiswa Univ. Subang, STIESA, dan POLTEKKESSOS.

    Kapalas Kelas IIA Karawang,Iskandar Irianto Basuki, mengharapkan dengan adanya FGD ini, dapat mengerucutkan/menjadikan RUU Pemasyarakatan yang lebih baik.

    Pada kegiatan tersebut para Narasumber beserta Audiens menjelaskan beberapa hal serta memberikan masukan untuk RUU Pemasyarakatan, diantaranya :

    a. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan tindakan yang baik untuk dilaksanakan terlebih dahulu FGD dengan Masyarakat/Dekan/Mahasiswa sebelum disyahkannya RUU Pemasyarakatan.

    b. Diharapkan didalam RUU Pemasyarakatan, untuk dimasukkan atau dikaitkan dengan Profesi Kesejahteraan Sosial bagi Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    c. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam terbukanya pintu koordinasi antar Instansi/Lembaga Pemerintah dengan Masyarakat khususnya dengan Mahasiswa.

    d. RUU Pemasyarakatan merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan Pemasyarakatan yang semakin PASTI ( _Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif_ ).

    e. Jika adanya perubahan atau perbaikan kembali bagi RUU Pemasyarakatan ini, dimohon untuk segera diselesaikan secara Transparan.

    f. Harus adanya dukungan dan masukan dari Masyarakat kepada Pemerintah khususnya DPR.

    g. Selain RUU Pemasyarakatan menjadi tujuan dalam meningkatkan mutu Pemasyarakatan, langkah awal yang atau tujuan jangka pendek adalah tercapainya WBK dan WBBM bagi seluruh UPT se-Indonesia.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728