KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KARAWANG TRI WULAN KE-III TAHUN 2019 MENCATAT KINERJA PELAYANAN KEIMIGRASIAN DAN PENEGAKAN HUKUM
Karawang11.com
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang selama periode tahun 2019 telah
melaksanakan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya yaitu memberikan pelayanan Paspor RI
kepada masyarakat; pelayanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA); serta melaksanakan
penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Karawang dan Kabupaten
Purwakarta.
Terkait pelayanan Paspor RI, pada bulan Juli 2019 telah diterbitkan sebanyak 7308 Paspor RI,
yang terdiri dari paspor 24 dan 48 halaman, sementara dibulan Agustus 2019 sebanyak 6934 Paspor
RI. Dalam hal pelayanan terhadap WNA telah diterbitkan sebanyak 187 Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 80 Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 0 Izin TInggal Tetap (ITAP), dan 29 Izin Tinggal yang diberikan Saat Kedatangan (VOA) pada bulan Juli 2019. Pada bulan Agustus 2019 sebanyak 140 ITK, 78 ITAS, 0 ITAP dan 14 Izin Tinggal Kunjungan yang Diberikan Saat Kedatangan (VOA).
Selain itu dalam rangka melindungi masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan human
trafficking, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang melakukan pengawasan yang lebih ketat
terhadap setiap pengajuan permohonan Paspor RI agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pada periode
Juli, Agustus dan September 2019, terdapat sebanyak 7 (tujuh) permohonan paspor yang ditolak
karena dicurigai akan melakukan kegiatan bekerja diluar negeri secara non procedural (illegal).
Pemohon paspor yang diduga non prosedural tersebut berasal dari daerah Karawang, Purwakarta dan
Cimahi.
Terkait penegakan hukum keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah
melaksanakan kegiatan operasi pemantauan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang. Dan pada bulan Juli s/d September 2019 telah dilaksanakan pemberian sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 8 (delapan) orang WNA yang berasal dari Negara Thailand, Norwegia, Korea Selatan dan Algeria. WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
sebagai langkah pendeteksian dini dan pencegahan terhadap keberadaan WNA yang
melakukan kegiatan secara ilegal di Karawang, maka pada minggu kedua bulan September 2019 pihak imigrasi Karawang bersama dengan unsur penegak hukum terkait akan mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang asing (Tim PORA) untuk bertukar informasi mengenai keberadaan dan kegiatan
WNA di wilayah kerja Kanim Karawang.(Diq)