Modus Pengobatan, " Dukun Cabul " Diamankan Jajaran Polres Karawang
Karawang - Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan diKecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K mengatakan, Pelaku DY (32) dalam melakukan aksinya dengan modus membuka praktek pengobatan dirumahnya yang berdalih bisa mengobati orang yang kesurupan atau memiliki penyakit yang bersifat ghaib.
" Korban dan orang tuanya datang ke rumah pelaku dengan tujuan mengobati korban karena korban sering kesurupan disekolah nya " kata AKP Bimantoro Kurniawan kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polres Karawang. Jum'at (13/09/19).
Lanjut Bimantoro, untuk melancarkan aksinya, pelaku menakuti korban dengan mengatakan kepada korban bahwa didalam perut korban ada ular yang harus dikeluarkan.
" Kemudia Pelaku membawa korban ke dalam kamar rumahnya yang kemudian korban disetubuhi oleh pelaku " jelas AKP Bimantoro.
lanjut Bimantoro, Pelaku dikenakan Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun. (Ade)