Di HUT Karawang Ke-386 Bapenda Karawang Hapus Denda Pajak PBB P2
Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2 ). Penghapusan denda ini hanya berlaku apabila wajib pajak melunasi kewajibannya pada 3 Oktober - 30 November 2019.
Kepala Bidang PBB Endang Chahendra mengatakan, berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang. Nomor : 973 / 1890/ PBB dan BPHTB tanggal 3 Oktober 2019, pemutihan sanksi denda ini diterapkan untuk PBB yang dilimpahkan piutang dari pusat sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2019.
“ Wajib pajak yang menunggak diberikan waktu selama dua bulan berupa keringanan pembebasan denda, kebijakan ini di dasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 973/1890/ PBB dan BPHTB. Perihal penyampaian informasi penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam rangka hari jadi Kabupaten Karawang ke - 386 tahun 2019. Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang,” ujarnya, Rabu (16/10/2019).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.78/PMK.03/2016, warga yang menunggak pembayaran PBB dikenai sanksi denda administrasi 2 persen per bulan, dengan ketentuan maksimal denda 2 tahun sebesar 48 persen.
Pemutihan sanksi denda, lanjut Eca, diterapkan untuk memberikan stimulan kepada wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.
Berdasarkan data sementara selama ini tingkat kepatuhan pembayaran PBB di pedesaan juga belum bisa dikatakan maksimal. “Rata-rata 36 %, tagihan PBB yang belum terbayar. Itu dikarenakan masa musim tanam yang berbeda, karena dipedesaan biasanya wajib pajak mebayar pada saat musim panen.
Dan untuk wajib pajak pedesaan dan perkotaan sekarang bapenda memberikan kemudahan, selain dibayar melalui kantor Desa. Wajib pajak sendiri bisa membayar di Supermarket.
" Untuk mengatasi persoalan tunggakan PBB, kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa. Selama kurun tiga bulan kedepan, upaya penagihan akan ditingkatkan" Terang Endang Chahendra.
Selain pajak PBB di pedesaan BAPENDA juga mendorong perusahaan perusahaan untuk membayar tunggakan sesuai dengan surat putusan kepala BAPENDA Karawang.
" Selain pajak PBB di pedesaan kami juga mendongkrak perusahaan agar segera melunasi kewajibannya dengan membayar pajak untuk menggali PAD " ungkapnya.
Dihitung secara akumulasi, setelah terbitnya surat edaran pajak perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar yang sudah membayar, dari total pajak perusahaan 5 miliar. Berarti intuk pajak perusahaan di rata ratakan baru 50,9%. Untuk perusahaan yang membandel kita sudah kirimkan surat teguran perusahaan tersebut " Jelasnya.(Ade)