Header Ads

ad728
  • Breaking News

    22.665 Keping KIA Sudah Didistribusikan Ke 70 SMP Yang Ada Di Kabupaten Karawang



    Karawang11.com

    Karawang - Sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat, saat ini anak - anak sudah diwajibkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

    KIA sendiri sebagai identitas penduduk untuk anak - anak sebelum memilik Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el).

    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang pada tahun 2019 ini hanya menargetkan kartu KIA khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    " Kartu Identitas Anak (KIA) target Capil saat ini hanya ke SMP karena kebanyakan pelajar SMP usianya 13-16 tahun dan sudah wajib KIA " ujar Kasi Dafdukcaptil Abdul Majid. Jum'at (20/12/19).

    Dijelaskannya, Capil sudah mencetak KIA SMP sebanyak 22.665 keping dari 70 SMP yang ada diKabupaten Karawang dan sudah didistribusikan ke setiap sekolah.

    Majid memaparkan, banyak sekali manfaat dari kartu KIA sendiri dan bagi yang memilik kartu  ada kemudahan ketika membeli buku di gramedia.

    " Setelah MOU dengan gramedia ketiak kita membeli buku mendapat diskon 10% dan sudah MOU dengan Wonderland 30% diskon " ungkapnya.

    Semangat itu, untuk Sekolah Dasar (SD) sendiri sudah diwajibkan memiliki KIA namun masih menunggu data dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.

    " Kita sudah MOU dengan Disdik dan masih menunggu datanya, karena Disdik yang punya datanya, untuk memprediksi jumlah KIA yang harus dikeluarkan " ungkapnya.

    Menurutnya, lanjut Majid, jika memang pelajar Sekolah Dasar (SD) ada yang membutuhkan Kartu KIA bisa datang langsung ke Disdukcatpil Karawang. Tutupnya (Ade)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728