Ketua KPU Karawang : Tidak Terdapat Perkara Perselisihan pada Pilkada Karawang Tahun 2020
Karawang11.com
Setelah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa hasil Pilkada Karawang 2020 tidak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan di MK, KPU setempat akhirnya menetapkan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh (Cekas) sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020-2025.
Dalam rapat pleno yang digelar KPU Karawang pada Kamis (21/1/21), pasangan calon nomor urut 2 ini ditetapkan keterpilihannya di Pilkada Karawang 2020 tersebut melalui Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021, jumlah suara yang diperoleh pemenang adalah 678.871 suara.
Disampaikan oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid, keputusan itu dikeluarkannya setelah pihaknya mendapatkan salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.
Dimana dalam Surat MK itu, Farid mengatakan, hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK, sehingga KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Jawa Barat Idam Holik menyampaikan, dokumen Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) adalah untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan (pilkada) di MK. Bahkan Idam pun mengapresiasi Karawang dengan peningkatan partisipasi pemilih walau pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.
Hal sama dikemukakan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, bahwa keberhasilan Karawang dalam melaksanakan Pilkada 2020 dengan tanpa muncul sengketa di MK merupakan satu dari lima kabupaten/kota di provinsi ini. Disebutkannya, ini capaian bersama semua pihak.(Fs)