Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Pemerintah bisa di gugat soal jalan rusak

     



    Karawang11.com Sampit - dilansir dari Prokal.co . Ketua komisi IV DPRD kabupaten kotawaringin timur Dadang H syamsu Mendesak agar insfrastruktur jalan yang berpotensi mencelakakan jiwa pengendara khususnya di dalam kota sampit, harus segera di perbaiki. 


    Pemerintah daerah berpotensi di gugat oleh siapapun yang merasa dirugikan akibat lalai nya  memperbaiki jalan yang mengakibatkan celaka. 


    Dirinya menekankan kepada pemda melalui Dinas PUPR harus segera memperbaiki jalan yang rusak bila sekiranya berpotensi membahayakan pengguna jalan khususnya di kota sampit


    Ditambahkannya, undang undang tentang lalulintas dan angkutan jalan menyatakan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan. 


    Sesuai pasal 24 ayat (1) UU no 22 tahun 2009. Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 


    Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan sesuai wewenangnya. pasal 273 menyebutkan setiap penyelenggara yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas , sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal 12 juta. 


    Dalam pasal 273 lanjut dia pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia, bisa mengajukan gugatan ganti rugi. 


    Dalam pasal itu sambungnya, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke tanah pidana. 


    Ganti rugi yang bisa di peroleh maksimal Rp 12 jt hingga Rp 120 juta.  Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugit idak di bayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara. 






    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728