Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Koramil 0406/Cikampek Terapkan PPKM Dalam Rangka Penyekatan Arus Mudik KODIM 0604/KARAWANG

     


    Karawang - Karawang11.com

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia, pada lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021. Salah satunya wilayah Karawang yang merupakan daerah penyangga ibu kota yang setiap tahunnya volume kendaraan selalu melonjak saat musim mudik lebaran. 

    Koramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang bersama Polsek Cikampek serta aparat yang bertugas lainnya melaksanakan pengecekan PPKM dalam rangka Operasi Penyekatan Arus Mudik Lebaran di simpang mutiara pintu tol kaliurip dan statsiun KA Cikampek Kabupaten Karawang Kamis(06/05).

     Jalan Simpang Mutiara pintu Tol Kaliurip dan Statsiun KA Cikampek merupakan salah satu Pusat Jalan antar Kabupaten dan sudah jelas menjadi pusat keramaian.

     Pada kesempatan ini Danramil 0406/Cikampek, Kapten Inf Joko Siswoyo melalui Personil Pam Peltu Darma menyampaikan, atas perintah pimpinan bersama Polsek Cikampek,dan aparat yang bertugas lainnya melaksanakan Penerapan Edukasi PPKM dengan Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik,memberikan himbauan tentang Prokes mliputi 5 M,mengecek kelengkapan surat-surat,data diri dan surat anti gen, serta memberikan tidakan memutar arah balik kendaran yang kedapatan bertujuan untuk mudik,dan tidak lengkap persyaratan yang sudah di tentukan pemerintah.

     ”Kegiatan tersebut di laksanakan upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, dan agar masyarakat sadar untuk menerapkan prokes serta bisa megikuti aturan anjuran pemerintah dilarang mudik lebaran,”tegas Peltu Darma.

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728