KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam OTT Kabupaten Probolinggo
Karawang11.com
Jakarta, 30 Agustus 2021. KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Dari 22 orang tersebut diantaranya adalah PTS (Bupati Probolinggo 2013 – 2018, 2019 - 2024), HA yang merupakan suami PTS (Anggota DPR RI 2014 – 2019,2019 – 2024 dan mantan bupati Probolinggo 2003 – 2008, 2008 - 2013), DK, dan MR (penerima) serta SO (pemberi).
Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo yang mundur dari agenda awal pada 27 Desember 2021, sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 jabatan Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang kosong karena selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN di Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.
Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar. Pada tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN calon Pejabat Kepala Desa.
KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik.