Kemendagri dan Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus Dengan SIPD
Karawang11.com - Jakarta (23/2/2022): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal tersebut dibahas pada rapat secara virtual yang dihadiri Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas dan Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (22/2/2022).
Kemendagri terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah, terlebih karena Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan secara transparan. Oleh karena itu, Kemendagri dan Kemenkeu sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, salah satunya dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan daerah, penganggaran daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah,” katanya.
Menurut Fatoni, melalui SIPD, dapat dipantau dan dimonitor perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah. Sehingga Kemendagri memberikan apresiasi dan dukungan pengintegrasian pengelolaan dana otsus dengan SIPD.
“Kemendagri mendukung upaya integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD),” ujarnya.
Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, bahwa SIPD harus dipakai secara konsisten, termasuk dalam pengelolaan dana otonomi khusus. Sehingga integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadikan pengelolaan lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
“Sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan akuntabel, Kemendagri telah membentuk tim helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan tim helpdesk,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Ardimansyah mengatakan diharapkan kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengintegrasian sistem informasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus dengan penggunaan SIPD, sehingga dapat memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat. (*)