Waduh....!! Disegel Karena Diduga Belum Miliki Izin, PT SHI Ada Upaya Tak Patuh Hukum
Karawang11 .com - Gara-gara diduga kuat belum mengurus masalah perizinannya, PT SHI yang berlokasi di Dusun 5 Pakuncen, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dihentikan aktivitasnya dan disegel oleh Satpol PP Karawang beberapa hari yang lalu.
Bukan hanya terkait masalah perizinannya saja, penyegelan PT SHI juga disebabkan oleh adanya keluhan dari warga sekitar akibat bau dan bising yang ditimbulkan oleh aktivitas PT SHI.
Penghentian dan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP pun mendapatkan apresiasi dari warga setempat.
Namun sangat disayangkan, diduga ada upaya tidak patuh terhadap hukum yang dilakukan oleh PT SHI, hal tersebut terbukti dengan beredarnya sebuah video yang menggambarkan adanya aktivitas di depan gerbang PT SHI.
"Malam tadi saya kebetulan lewat di depan gerbang PT SHI, saya lihat ada aktivitas penurunan barang seperti plastik dari sebuah mobil truck, karena saya tahu kalau PT SHI sudah disegel, makanya saya videokan saja, jelas Sadim (Bukan nama sebenarnya) saat dihubungi via telephone, Rabu (07/09/22) malam.
Lebih lanjut, Sadim mengatakan, saya heran padahal sudah disegel yang artinya PT SHI untuk sementara tidak boleh beroperasi dulu, ini kok ada aktivitas bongkar barang, apa PT SHI tidak menghargai hukum ?
Rencananya video dan kesaksian saya akan disampaikan kepada Kepala Desa, agar bisa ditindaklanjuti oleh pak Lurah.
Saya pikir yang dilakukan oleh PT SHI ini sangat tidak baik, sudah diberhentikan sementara kok masih saja melakukan aktivitas, tuturnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT SHI belum bisa dimintai keterangan.(Sidik)