Anak Perusahaan BUMN PT Pupuk Kujang Kedapatan Nunggak PBB, Ini Penjelasannya...!!!
Karawang11.com - Berdasarkan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) RI, telah ditemukan adanya permasalahan terkait sewa lahan dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB,red) di Kawasan Industri Kujanh Cikampek (KIKC, red) Karawang.
Temua BPK tersebut adalah terkait adanya penyewaan lahan milik PT Pupuk Kujang yang mana dikelola oleh KIKC untuk kemudian disewakan kepada Tenant atau Perusahaan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan juga, BPK telah menemukan adanya permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan yang mana PBB sebesar kurang lebih 800 juta rupiah seharusnya dibayarkan ke Kas Daerah tetapi ini belum dibayarkan.
Untuk masalah sewa lahan sendiri, BPK menyebutkan bahwa saat terjadinya sewa-menyewa antara KIKC dengan PT Pupuk Kujang, tidak dilengkapi dengan dokumen dan belum adanya persetujuan dari Direksi PT Pupuk Kujang.
Sehingga, BPK menilai dengan adanya kejadian tersebut, PT Pupuk Kujang dianggap lalai dalam menjalankan aset, dan berpotensi merugikan Negara sekitar kurang lebih 2 Miliar rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Kiki, selaku Manager SDMU KIKC saat ditemui di kantornya, Rabu, 16 November 2022 menjelaskan, setahu saya untuk permasalahan PBB itu sudah diselesaikan tidak lama setelah adanya pemeriksaan dari BPK.
Terkait sewa lahan, dirinya mengungkapkan, untuk permasalahan sewa lahan, memang dulu belum didukung dengan dokumen-dokumen, namun saat ini semuanya sudah selesai, dokumen dan persetujuannya pun sudah hampir jadi.
"Mungkin waktu pemeriksaan BPK itu belum beres semuanya, masih dalam proses, makanya pada laporan pemeriksaan tahun 2022 ini muncul lagi, tapi saya meyakinkan semuanya sudah selesai, PBB dan sewa lahan, tutup Kiki.
Perlu diketahui, laporan hasil pemeriksaan BPK terkait PBB dan Sewa Lahan KIKC diterbitkan oleh BPK RI pada, April 2022.( Red)