Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Hotel Berbintang di Karawang Diduga Tak Pedulikan Meski APAR Nya Sudah Kadaluarsa

    Ilustrasi Apar

    Karawang11.com, Dalam rangka pencegahan dini terhadap kebakaran, Pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan aturan terkait pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR, red) di gedung ataupun bangunan.

    Namun pada kenyataannya, keberadaan APAR maupun Hydrant masih kerap dikesampingkan oleh para pelaku usaha, masih sering kita jumpai di gedung-gedung masih didapati APAR yang tidak dipasang atau bahkan jikapun ada APAR tersebut sudah kadaluarsa.

    Dari hasil pantauan yang dilakukan dan informasi yang didapat, ada salah satu hotel yang berlokasi di wilayah Desa Sukaharaja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang kedapatan APAR yang sudah kadaluarsa alias tidak layak pakai.

    Pihak Hotel terkesan mengabaikan keberadaan APAR tersebut, padahal hal tersebut menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

    Seharusnya pemilik usaha seperti hotel wajib menyediakan APAR dan harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran tersebut, minimal enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku demi keselamatan banyak orang.

    Saat dikonfirmasi ke salah satu staf hotelnya yang bernama Hepi mengatakan, “untuk penanggung jawab urusan APAR ada di bagian Security nanti akan diinformasikan ke tim nya terkait kadaluarsa APAR tersebut,”ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 11 Permenakertrans No 4 Tahun 1980, APAR harus diperiksa sebanyak 6 bulan sekali atau 2 kali setahun. Berdasarkan peraturan tentang APAR tersebut, maka setiap perusahaan wajib melakukan inspeksi APAR secara rutin setiap 6 bulan sekali.

    Hal tersebut bertujuan agar fungsi dari APSR itu sendiri dapat dimanfaatkan secara fungsinya dan maksimal. ( Red)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728