Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Badan Pemeriksa Keuangan RI Dapati Beberapa Temuan di PT Pupuk Kujang, Ini Penjelasan Humasnya


    Karawang11.com

    Karawang - Pemeriksaan rutin dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI, red) terhadap Badan/Instansi Pemerintahan maupun BUMN dan BUMD yang merupakan perusahaan milik Negara/Daerah.


    Seperti yang dilakukan di PT Pupuk Kujang yang beralamat di Cikampek-Kabupaten Karawang, dalam pemeriksaan terhadap kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya dan investasi pada tahun 2019, 2020, dan 2021 (Triwulan III) BPK RI wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat mendapati beberapa temuan.


    Beberapa temuan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut diantaranya adalah, pembelian material yang berpotensi merugikan perusahaan, pembangunan Pabrik NPK mini yang tidak komprehensif, pelaksanaan pekerjaan oleh Koperasi Usaha Warga Pupuk Kujang yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan masih ada yang lainnya.


    Berdasar dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, tim redaksi Karawang11.com mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak perusahaan PT Pupuk Kujang.


    Sebelumnya, tim redaksi sudah melakukan komunikasi dengan jajaran direksi PT Pupuk Indonesia dan juga kepada jajaran Komisaris PT Pupuk Kujang, kemudian diarahkan agar langsung konfirmasi kepada pihak direksi PT Pupuk Kujang.


    Atas arahan tersebut, tim redaksi melakukan komunikasi dengan Sekper PT Pupuk Kujang, Ade Cahya, lalu diarahkan kembali untuk menghubungi pihak Humas PT Pupuk Kujang, Andi Komara.


    Rabu, tanggal 05 Juli 2023 tim redaksi bertemu dengan Andi Komara dan Lutfi selaku Humas PT Pupuk Kujang, saat itu pihak Humas mengatakan bahwa temuan BPK yang dipertanyakan sudah ditindaklanjuti dam diselesaikan semuanya.


    "Untuk temuan hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan semuanya, silahkan saja ditanyakan ke BPK nya, jelas Andi".


    Pada intinya apa yang dipertanyakan oleh tim redaksi Karawang11.com terkait hasil pemeriksaan BPK dijawab oleh pihak Humas PT Pupuk Kujang sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan semuanya, malah pihak Humas menyarankan agar tanya langsung ke BPK terkait penyelesaian tersebut.


    Namun ada keanehan saat redaksi mengirimkan rilis kepada Humas PT Pupuk Kujang, pihak Humas malah bertanya kenapa hasil konfirmasinya malah dinaikan, perbuatan tersebut seolah mengkebiri hak wartawan dalam pemberitaan dan bertentangan dengan UU Pers Tahun 1999.


    Guna memperjelas suatu permasalahan agar tidak menjadi sesat di masyarakat, tim redaksi dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi ke BPK terkait temuan hasil pemeriksaan di PT Pupuk Kujang.(Red)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728