Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Kisruh Sengketa Tanah di Pantai Pelangi Terus Bergulir, Saidah Anwar Angkat Bicara..!!

    Karawang11.com - Kisruh sengketa kepemilikan tanah di Pantai Pelangi, Karawang, Jawa Barat, yang diklaim ahli waris atas nama Casmi terus bergulir dan ramai dalam pemberitaan.

    Kisruh kepemilikan tanah tersebut menyeret nama anggota DPRD Komisi III Kabupaten Karawang, Saidah Anwar yang mana juga selaku Kuasa Pengelola PT. Pelangi Bahari Nusantara.

    Atas permasalahan tersebut, Saidah Anwar akhirnya angkat bicara, dikatakannya, dirinya sangat menyayangkan kenapa baru kali hal tersebut ini dipermasalahkan, karena menurutnya hal tersebut sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun yang lalu.

    "Kenapa rame-rame baru sekarang, kemarin-kemarin kemana saja," ungkap Saidah kepada awak media. Senin (10/7/23).

    Menurutnya, pada saat jual- beli tanah dirinya tidak ikut campur, akan tetapi dirinya hanya mengetahui siapa yang menjual dan membelinya serta perantara pembelinya.

    "Yang saya tahu pak Herun menjual tanah ke Pak Hamidi melalui pak Oos, dan yang mana saat ini dari keterengan pak Herun kepada kuasa hukumnya mengklaim tidak pernah menjual tanahnya, tapi disisi lain dia menerima uang sebesar Rp. 150 juta, ini yang mana yang benar???? Tapi ada bukti kwitansi pembelian pada saat jual beli," ungkapnya.

    Saidah mengungkapkan, kenapa tanah yang dibeli pa Hamidi tidak bersertfikat, diungkapkannya bahwa menurut UU Agraria, dimana sepadan pantai sampai 100 meter dari titik ombak atau air itu tidak boleh disertifikatkan.

    Sementara, kata Saidah, untuk warung saat ini berada di tanah yang dipermasalahkan, dirinya mengatakan, tidak ada pemikiran akan dijadikan warung-warung dibibir pantai, warung warung itu penduduknya dari Cemara dan Sungaibuntu yang mana warga yang tidak memiliki rumah.

    Untuk kasus saat ini yang sedang berjalan, Saidah menegaskan bawha dirinya tidak diberi kuasa oleh pihak PT. Pelangi Bahari Nusantara, akan tetapi dirinya hanya sebatas pengelola saja.

    "Saya tidak dikuasakan oleh pak Hamidi untuk menyelesaikan permasalahan ini, saya hanya dikuasakan untuk mengelola Pantai Pelangi, makannya yang dilaporkan itu salah, tapi itu sah sah saja walapun menurut saya emang salah, mereka menuntut masalah tanah tapi yang dilaporkan saya," ungkapnya.

    Dalam pemberitaan yang ramai, dimana Alex Safri Winando SE., SH., MH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ahli waris dari Casmi binti Dasiah, menggugat bahwa tanah empang (tambak) dengan tanah yang berada di Pantai Pelangi itu berbeda persil dan berbeda girik yang dibeli oleh Hamidi (pemilik PT. Pelangi Bahari Nusantara) merupakan Girik C No. 1681/ Persil 319 yang terbit sertifikat dan tanah Pantai Pelangi itu Girik C No. 1681 / Persil 320 sesuai yang disampaikan dalam somasi bahwa ada perbedaan lokasi, dan Saidah Anwar mengklaim bahwa tanah Pantai Pelangi adalah tanah yang termasuk didalam sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan Girik C No. 1681/ Persil 319. (Red)

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728