Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Apakah Benturan Kepentingan Termasuk Tindak Pidana Korupsi?

    Benturan kepentingan acap kali mewarnai berbagai kasus pidana korupsi di Indonesia. Namun, adanya benturan kepentingan tidak serta merta masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Lantas seperti apa benturan kepentingan yang bisa dipidanakan?

    Dian Rachmawati, Kepala Satuan Tugas Sosialisasi dan Kampanye KPK, memberikan penjelasannya kepada ACLC pekan ini. Dian mengatakan, jika korupsi terjadi maka sudah tentu terjadi pelanggaran etika dan benturan kepentingan di dalamnya. Namun, ketika benturan kepentingan terjadi, belum tentu masuk ke ranah pidana korupsi.

    Benturan Kepentingan adalah situasi ketika penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya yang memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja profesional yang seharusnya objektif dan imparsial. Dalam definisi ini, seharusnya penyelenggara negara tidak bias dalam mengambil keputusan, melakukan pekerjaannya secara utuh untuk masyarakat tanpa terbagi atau dipengaruhi kepentingan lainnya. 

    Ada ranah abu-abu atau kebingungan ketika kita dihadapkan dengan benturan kepentingan. Boleh atau tidak, benar atau tidak, etis atau tidak? Bisa jadi secara aturan atau prosedural tidak ada yang dilanggar, termasuk dari sisi tindak pidana korupsi, namun secara etika benturan kepentingan dianggap tidak lazim.

    "Benturan kepentingan seringkali dipandang dari sudut pandang etis atau tidak etis. Misalnya hubungan pertemanan atau kekeluargaan dalam bekerja. Kedekatan itu dikhawatirkan memunculkan favoritisme, misalkan mitra tersebut mendapat informasi lebih awal, lebih lengkap, istilah kekiniannya info ordal (orang dalam)," kata Dian.

    Dari contoh kasus di atas, secara aturan tidak ada yang dilanggar karena pada akhirnya informasinya akan diumumkan atau terbuka, namun secara etika unsur fairness kepada yang lainnya tidak terpenuhi. Di sinilah makna etis atau tidak etis yang dimaksud. Benturan Kepentingan dalam hal ini berpotensi memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu, karena seharusnya semua pihak memiliki kesempatan yang sama sesuai dengan portofolio yang dimiliki, bukan berdasarkan kedekatan semata.

    Dian mengatakan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yang diatur undang-undang," kata Dian.

    Ketujuh jenis korupsi tersebut yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

    Sebagai contoh kasus, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terjadi karena pejabat berwenang menerima gratifikasi dari pengusaha. Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dan mengarah kepada benturan kepentingan sehingga merugikan keuangan negara ini termasuk tindak pidana korupsi sehingga layak diadili. 

    Dari contoh kasus di atas, secara aturan tidak ada yang dilanggar karena pada akhirnya informasinya akan diumumkan atau terbuka, namun secara etika unsur fairness kepada yang lainnya tidak terpenuhi. Di sinilah makna etis atau tidak etis yang dimaksud. Benturan Kepentingan dalam hal ini berpotensi memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu, karena seharusnya semua pihak memiliki kesempatan yang sama sesuai dengan portofolio yang dimiliki, bukan berdasarkan kedekatan semata.

    Dian mengatakan, benturan kepentingan bisa menjadi kasus korupsi jika di dalamnya terdapat unsur-unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Benturan kepentingan menjadi pelanggaran pidana korupsi jika terkandung juga 7 jenis unsur korupsi yang diatur undang-undang," kata Dian.

    Ketujuh jenis korupsi tersebut yaitu merugikan keuangan negara, terjadi suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

    Sebagai contoh kasus, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terjadi karena pejabat berwenang menerima gratifikasi dari pengusaha. Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dan mengarah kepada benturan kepentingan sehingga merugikan keuangan negara ini termasuk tindak pidana korupsi sehingga layak diadili. 

    Artikel ini telah tayang di pusat Edukasi Anti Korupsi KPK 





    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728