Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Benturan Kepentingan dalam Politik

    Benturan kepentingan juga banyak terjadi di ranah politik, sumber dari pelanggaran pemilu. Hal ini terjadi ketika kandidat kepala daerah atau anggota legislatif mendapatkan dana kampanye dari berbagai pihak misalnya, seperti pengusaha atau perusahaan. 

    Politisi terpaksa menerima dana tersebut karena ongkos kampanye yang mahal. Menurut kajian Kementerian Dalam Negeri, biaya untuk menjadi kepala daerah berada di kisaran Rp20 miliar-Rp100 miliar lebih.

    Dana ini tentu saja tidak diberikan dengan cuma-cuma, ada komitmen untuk membalasnya ketika kandidat tersebut memenangkan pemilu. "Benturan kepentingan dalam politik perlu diwaspadai, yaitu apakah ada maksud yang akan berdampak besar jika orang tersebut terpilih menjadi pembuat keputusan, tanam budi misalnya," kata Dian.

    Kondisi ini bukan isapan jempol semata. Benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada tercatat dalam penelitian penelitian KPK terhadap lebih dari 630 calon kepala daerah yang kalah pada pilkada 2016-2018. Mereka menyebutkan ada perjanjian lisan dan tulisan antara pemberi dana dan calon kepala daerah. 

    Di antara timbal baliknya adalah kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, kemudahan ikut serta dalam tender proyek pemerintah, keamanan dalam menjalankan bisnis, kemudahan akses agar donatur atau koleganya bisa menjabat di pemerintahan, kemudahan akses menyetir kebijakan atau peraturan daerah, dan mendapat prioritas bantuan langsung atau bantuan sosial dari APBD.


    Dian mengatakan, benturan kepentingan telah diatur dalam pelbagai peraturan dan undang-undang, namun lebih sanksi administratif. Dalam kasus politik, benturan kepentingan dapat diatasi dengan adanya komitmen pemimpin politik yang bersih dan berintegritas dari penyelenggara, partai-partai/peserta, dan pemilih dalam kontestasi pemilu.

    Di antara solusinya, KPK mendorong implementasi Sistem Integritas Partai Politik atau SIPP oleh para parpol. Salah satu lima komponen utama SIPP mengatur soal kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran parpol. Dengan hal ini, maka transparansi dapat mencegah benturan kepentingan.

    Secara lengkap, lima komponen SIPP adalah Kode Etik, yang mencakup adanya lembaga penegak etika dan whistleblower system; Keuangan Parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; Rekrutmen yang Baik dengan regulasi dan sistem yang apik; Demokrasi Internal Parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan Kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi.

    "SIPP akan menjadi solusi bagi problematika parpol, yaitu ketiadaan standar etik partai, rekruitmen politik tertutup dan sarat nepotisme, serta masalah pada pendanaan parpol. Publik bisa menilai dan menentukan pilihannya nanti ketika di bilik suara, mana partai atau kandidat yang layak dititipkan aspirasi suaranya, kata Dian.

    Pada tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, panitia pengadaan kerap kali memenangkan salah satu pihak dalam proses lelang karena alasan kekerabatan ataupun adanya janji yang disertai penyerahan uang.

    Artikel ini telah tayang di pusat Edukasi Anti Korupsi KPK 



    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728