Karang Taruna dan Warga Pangkalan Desak PT Jui Shin Indonesia Perbaiki Jalan Rusak
Karawang11.com
Forum Masyarakat Peduli Jalan dari tiga desa di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, melakukan audiensi dengan Muspika Pangkalan untuk menuntut perbaikan jalan rusak di daerah tersebut.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor Desa Kertasari, perwakilan warga dari Desa Kertasari, Desa Mulangsari, dan Desa Cintaasih menyerahkan tuntutan yang intinya meminta perbaikan jalan rusak secepatnya.
Selain itu warga juga meminta penertiban armada yang melanggar aturan, dan pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki armada.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Jalan, Dedi Juhardi, jalan rusak di daerah tersebut disebabkan oleh armada yang melanggar aturan batas muatan.
"Kami menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki jalan rusak ini dan menertibkan armada yang melanggar aturan," kata Dedi.
Terpisah, Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Legianto S.H. selain kepada Pemerintah juga , pihaknya juga meminta Supplier material dan PT. Jui Shin Indonesia untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan provinsi yang rusak parah di daerah tersebut.
"Terkait keluhan masyarakat, kami meminta kepada Supplier material dan PT. Jui Shin Indonesia untuk memperbaiki jalan rusak tersebut," kata Legianto kepada Awak media pada Jum'at (31/1/2025).
Legianto juga menyampaikan akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi ke beberapa pengusaha transporter terutama para vendor termasuk manajemen PT. Jui Shin Indonesia maupun lainnya yang kerap kali mebawa beban muatan melebihi kapasitas jalan jika tidak ada respon dalam waktu lima hari ke depan.
"Kami akan memberikan waktu lima hari ke depan, apabila tidak ada respon, masyarakat siap turun ke jalan dengan masa yang lebih banyak untuk menuntut kepada pemegang kebijakan," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi bahwa Regulasi Kelas Jalan dan Tonase Beban Jalan Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai kelas jalan dan tonase beban jalan melalui UU 2/2022, PP 30/2021, dan Permen PUPR 05/2018.
Menurut regulasi tersebut, daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kelas I adalah 10 ton, sedangkan untuk jalan kelas II dan III adalah 8 ton.
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, serta mencegah kerusakan jalan.
Upaya untuk meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak PT Jui Shin Indonesia telah dilakukan oleh redaksi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak perusahaan.
Redaksi akan terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak PT Jui Shin Indonesia dan akan memperbarui berita ini jika ada informasi baru.
Redaksi